Palestina, Beritainspiratif.com -Palestina mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) hari Selasa atas pembangunan permukiman ilegal dan “kejahatan perang” atas blokade di Jalur Gaza yang berlangsung 11 tahun.

Dilansrir Anadolu Agency, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki akan menyerahkan pengaduan tersebut kepada jaksa ketua ICC pada hari ini (Senin kemarin, red), menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Al-Malki diharapkan mengadakan konferensi pers setelah mengajukan pengaduan tersebut.

“Para pemimpin Palestina berupaya melindungi masyarakat Palestina dan hak-hak nasional mereka melawan kejahatan pendudukan,” Omar Awadallah, seorang pejabat kementerian, berkata kepada Anadolu Agency.

Komite Tinggi Urusan Negosiasi Palestina meminta pengadilan untuk memberi keadilan bagi rakyat Palestina, agar Israel bertanggung jawab atas kejahatan dan pelanggaran yang mereka lakukan terus menerus.

“ICC adalah otoritas yang berkompeten untuk menyelidiki kejahatan Israel yang saat ini masih berlangsung, terkait dengan permukiman ilegal dan mengadili para pelaku kejahatan,” kata Komite tersebut dalam pernyataannya.

Palestina mendorong ICC membuka penyelidikan terhadap kejahatan yang dilakukan Israel sejak Juni 2015, setelah menandatangani Statuta Roma pada Desember 2014.

Palestina mengajukan kasus ke ICC setelah Israel berencana membangun 10 ribu permukiman baru di wilayah Palestina pada 2017, sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional.

Gugatan tersebut merupakan salah satu dari sejumlah upaya Palestina untuk melawan Israel di panggung internasional selama lima hari terakhir.

Dengan bantuan dari Kuwait, Otoritas Nasional Palestina meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) untuk mempertimbangkan sebuah perlindungan internasional.

Belum ada komentar dari Israel tentang aksi Palestina ini.

Sejak 30 Maret, lebih dari 110 warga Palestina telah dibunuh dan ribuan lainnya terluka akibat tembakan sniper pasukan tentara penjajah saat demonstrasi anti-pendudukan di sepanjang Jalur Gaza.

Pada akhir Desember 2014, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani statuta Roma dan berkas-berkas penting lain terkait ICC, yang menerima permintaan Palestina menjadi salah satu negara anggota pada April 2015.

(Kaka)

Sumber: Hidayatullah.com

Foto: SuaraPalestina.com