Ketua KPU Arif Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) sebagaimana dilansir detiknews.com, mengatakan, bahwa dalam Pilkada dan Pilpres telah diatur soal tindak pidana korupsi.
Namun tidak demikian , di dalam pemilihan legislatif, hal tersebut belum diatur, sehingga KPU memandang perlu membuat aturan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Arif, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menerapkan aturan larangan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2019.
KPU menyatakan siap menghadapi bila ada pihak pihak yang ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Dalam aturan pemilihan kepala daerah telah diatur tentang kewajiban lapor harta kekayaan dan dalam pemilu presiden pun diatur tentang calon presiden yang harus melaporkan harta kekayaannya, bahkan untuk calon presiden ditambahkan tentang calon tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi," kata Arief.
Akan tetapi dalam pemilu legislatif ketentuan tersebut belum diatur, sehingga KPU memandang perlu memasukkan aturan itu.
Arief mengatakan banyak pihak yang mengkhawatirkan tentang tidak adanya aturan narapidana korupsi dilarang nyaleg di dalam UU Pemilu.
Sehingga pihak tersebut khawatir ini akan menjadi problem kalau tidak diatur di dalam UU.
KPU yakin dengan berbagai argumentasi dan dasar hukum, ketentuan ini bisa diatur dalam peraturan KPU.
(Yanis)