Jakarta, Beritainspiratif.com - Kepolisian menyatakan RJ (16) pelaku di video pengancaman terhadap Presiden Jokowi tetap diproses hukum. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Menurutnya, RJ akan dikenakan pasal
247 ayat 4 juncto 45 UU 19 Tahun 2006 tentang ITE.
" Ancamannya 6 tahun penjara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi menerapkan undang-undang sistem peradilan anak ."Jadi perlu saya sampaikan, kasus tetap diproses dan anak di tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," ungkapnya.
Sementara itu, sejak Kamis malam (24/5), RJ telah dibawa ke rumah anak berhadapan dengan hukum di Panti Sosial Marsudiputra, Bambu Apus Cipayung, Jakarta Timur. (Yones)