Bandung, Beritainspiratif.com - Dana untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 bagi sekitar 13.000 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Jabar sudah tersedia. Halnini diungkapkan Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa.
Menurut Iwa, dana tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2018.
" Saat ini, dana THR bagi PNS sudah ada di kas daerah dan akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti biasa," kata Iwa.
Namun, lanjut Iwa, pihaknya belum memastikan berapa besar angka kenaikan THR bagi PNS Pemprov Jabar tahun ini karena belum dihitung mengingat masih ada komponen-komponen tunjangan yang ditetapkan pemerintah ikut naik.
" Kami harus cek lagi soal perbedaan hitungannya dengan tahun lalu. Kalau tahun lalu, THR yang diberikan pada PNS besarannya satu kali gaji," katanya.
Selain itu, pihaknya menghitung rata-rata per bulan untuk gaji dan tunjangan PNS Pemprov Jawa Barat mengganggarkan sekitar Rp50 miliar. "Jadi ada sekitar Rp. 50 miliar, anggarannya sudah ada. Tinggal legal pembayarannya saja," katanya.
Pemprov Jawa Barat berterima kasih pada Presiden Joko Widodo beserta jajarannya yang memberi kenaikan THR pada tahun ini dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar menurutnya akan menyalurkan hak ini seperti biasa pada para PNS.
"Namun kami harap THR ini tidak seluruhnya dibelanjakan, kalau bisa ada yang ditabung," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah Lebaran dipastikan sudah ada namun untuk mekanisme pencairannya sehingga ia memastikan hal ini membutuhkan Peraturan Presiden.
" Anggarannya sudah ada tapi untuk pencairannya kita menunggu Perpres," katanya. (Yones)