Cirebon, Beritainspiratif.com - Jelang perayaan Idul Fitri, biasanya banyak masyarakat menukar uang baru untuk keperluan pemberian THR, oleh karena itu Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon, telah menentukan jadwal waktu dan lokasi penukaran uang menggunakan mobil kas keliling.
Kepala KPw BI Cirebon, Abdul Majid Ikram mengatakan, BI bersama perbankan daerah juga terus berkoordinasi untuk perkuat kinerja, sehingga masyarakat tidak kesulitan melakukan penukaran.
" Untuk penukaran dapat dilakukan di Bank Umum di seluruh wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) karena memang bank-bank umum tersebut telah memperoleh pasokan uang pecahan baru dari Bank Indonesia," kata Majid.
Layanan penukaran uang melalui kas keliling KPw BI Cirebon dilaksanakan mulai Senin, 28 Mei sampai Jumat, 8 Juni 2018 bertempat di halaman parkir Masjid At-taqwa, rest area dan pasar tradisional.
Persiapan jadwal penukaran juga dilaksanakan oleh KPw BI Cirebon baik oleh KPw BI Cirebon sendiri maupun bekerjasama dengan perbankan di wilayah kerja KPw BI Cirebon.
Berikut jadwal penukaran dilaksanakan KPw BI Cirebon :
- Tanggal 28, 30 dan 31 Mei 2018 dilanjutkan tanggal 4, 5 dan 6 Juni 2018 di halaman Parkir Masjid At-Taqwa Cirebon bekerjasama dengan BCA, Bank Mandiri, BJB, BRI, BRI Syariah.
- Tanggal 7 dan 8 Juni 2018 di Rest Area KM 166 Tol Cipali.
Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian harga, kegiatan penukaran uang pecahan juga akan dibarengin dengan kegiatan pasar murah Ramadhan pada tanggal 4,5 dan 6 Juni 2018.
Kegiatan Penukaran juga dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Ciayumajakuning untuk mendukung kegiatan operasi pasar murah (OPM) maupun bazaar ramadhan masing-masing Kabupaten/Kota.
Berikut jadwal operasi pasar murah KPw BI Cirebon :
1. Kota Cirebon (di depan pasar Argasunya) 30 Mei 2018.
2. Kabupaten Indramayu (alun-alun Indramayu) 31 Mei 2018.
3. Kabupaten Majalengka (belakang Kantor Sekda Majalengka) 4 Juni 2018.
4. Kabupaten Kuningan (taman Pendapa, depan Kantor Bupati Kuningan), 5 Juni 2018
5. Kabupaten Cirebon (halaman GOR Ranggajati, Sumber) 6 Juni 2018.
Selama melakukan penukaran uang, masyarakat diimbau agar selalu tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, itu masyarakat juga diimbau tidak menukarkan uang di jasa penukaran yang tidak resmi atau perantara lainnya, karena berisiko.
" BI himbau agar masyarakat menukar uang di tempat yang resmi dan tidak melalui perantara," kata Majid. (Yones)