Mataram, Beritainspiratif.com- Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan semua perusahaan di kota ini agar membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, yang telah disebar ke sejumlah perusahaan di Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Saiful Mukmin di Mataram, Selasa (29/5).
Menurutnya, besaran THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) yakni sebesar Rp1,8 juta dan diberikan sesuai dengan syarat serta ketentuan yang berlaku dalam ketenagakerjaan, dikutip dari laman Antara.
"Salah satu ketentuannya adalah THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama tiga bulan berurut-urut," ujarnya.
Sementara untuk menghindari adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, Diskaner Kota Mataram telah membentuk posko pengaduan tenaga kerja sebagai wadah memfasilitasi permasalah yang dihadapi tenaga kerja termasuk pengaduan THR.
"Karyawan yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan menjadi masalah yang harus kita perhatikan dan prioritaskan," katanya.
Dikatakan, berbagai masalah yang dihadapi karyawan yang terlaporkan akan dicari solusi agar tidak merugikan kedua belah pihak.
(Dudy)
Sumber foto: https://bit.ly/2L5FtGn