Jakarta, Beritainspiratif.com - Bareskim menghentikan pelaporan Bawaslu, terhadap Partai Solidaritas Indonesi
karena lemahnya aspek pelaporan Bawaslu.
Laporan tersebut dinilai lemah secara hukum.
Indonesia Watch Democracy (IWD) menilai Bawaslu tidak perlu merasa lebih berkuasa dari KPU dan jangan merasa "ditikam" oleh KPU. "Keputusan KPU bukan tanpa dasar hukum dan preseden pemilu," kata peneliti IWD Abi Rekso dalam rilisnya yang diterima beritainspiratif.com, Sabtu (2/6).
Abi mengatakan, Bawaslu jangan berpolitik antar lembaga penyelenggara pemilu. Terlebih ujar Abi, keputusan Bawaslu terlihat tergesa-gesa dalam kasus pelaporan Partai Solidaritas Indonesia.
Lebih lanjut Abi mengutip UU No. 7/thn 2017 Pasal 93c, Ayat 3 dan Pasal 96a, tentang wewenang dan tanggung jawab Bawaslu. Dalam pasal 93c/ayat 3 ada fungsi sosialisasi penyelenggaran pemilu, apakah Bawaslu sudah melakukan sosialisasi sehingga tergesa-gesa melaporkan PSI.
"Bawaslu juga berpotensi melanggar pasal 96a, dimana Bawaslu dituntut adil dalam menjalankan kewenangannya. Harusnya bawaslu keliling Kabupaten/Kota di Indonesia lagi. Disana bertebar baliho dan surat kabar lokal dari partai-partai lain," tegas Abi Rekso. (Yoc)