Sang mega bintang Portugal, Cristiano Ronaldo divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Spanyol, Jumat (15/6/2018). Vonis ini diberikan kepada kapten timnas Portugal beberapa jam jelang laga Piala Dunia 2018 Portugal vs Spanyol.

Cristiano Ronaldo divonis hukuman percobaan karena kasus penggelapan pajak. Pada Juni lalu, kapten timnas Portugal itu dituduh oleh jaksa dari otoritas pajak Spanyol telah melakukan penggelapan senilai 14,8 juta euro.

Pemain Real Madrid itu diduga menyembunyikan pendapatannya dari penjualan hak citra dengan mengalihkan pendapat ke Irlandia yang menjadi "surga pajak".

Namun, Cristiano Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan mengatakan ditipu oleh Departemen Keuangan Spanyol. (YoC)

Sumber : Kompas.com