Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman mengatakan uang yang rusak atau telah diberi stempel bukan resmi dari BI dianggap sebagai uang rusak dan jika masuk ke BIakan dimusnahkan.
Hal ini dikatakan Agusman, menanggapi beredarnya uang berstempel Ganti Presiden 2019 yang marak terjadi belakangan ini.
" Kalau uang sudah rusak atau sudah diberi stampel atau apa masuk di BI pasti dimusnahkan pasti dianggap tidak lagi layak edar," kata Agusman dikutip dari liputan6.com, Jumat (22/6).
Uang yang sudah terlanjur beredar di masyarakat tetap bisa digunakan sebagai alat transaksi. Pemusnahan akan dilakukan jika uang tersebut masuk ke BI dan dianggap tidak layak edar.
Sementara itu, pihaknya juga tengah melakukan cara-cara agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
"Masa kita tarik panik dong masyarakat, kita harus pakai cara baik menjaga ketenangan Stabilisas," pungkasnya. (YoC)