Cirebon, Beritainspiratif.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon diminta untuk segera melakukan pemungutan suara ulang karena proses pemilihan yang berlangsung pada Rabu (27/6) diduga diwarnai kecurangan dan dinilai melanggar hukum. Permintaan ini disampaikan Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE)

Menurut Tim Gabungan Pemenangan Paslon OKE Bidang Hukum, Dani Mardani ditemukan pelanggaran hukum atas mekanisme pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon Tahun 2018-2023.

Dani yang juga Ketua DPD PAN Kota Cirebon menjelaskan, seluruh kotak suara dari TPS yang harusnya diserahkan oleh KPPS ke PPK, namun seluruh kotak suara dari TPS diserahkan ke PPS atau Kantor Kelurahan se-Kota Cirebon.

Selain itu, lanjut Dani ditemukan puluhan kotak suara yang telah tersegel telah dibuka secara tidak sah.

“ Kemudian telah ditemukan juga ada beberapa kotak suara (TPS) yang ‘tersegel’ telah ‘dibuka’ secara tidak sah/ilegal,” kata Dani Mardani saat jumpers di Sekretariat Bersama (Sekber) Paslon OKE di Kota Cirebon, Kamis (28/6).

Dani menjelaskan tempat kejadiannya, Kelurahan Kesenden sebanyak 19 kotak suara; Kelurahan Drajat sebanyak 16 kotak suara; Kelurahan Kesambi sebanyak 4 kotak suara; dan Kelurahan Kejaksan sebanyak 2 kotak suara.

Lanjutnya lagi, masing-masing satu kotak suara di Kelurahan Panjunan, Jagasatru, Kasepuhan dan Kelurahan Argasunya. “Jumlah 45 kotak suara. Sehingga hal tersebut telah melanggar PKPU No 8 tahun 2018,” kata Dani.

Politisi asal PAN ini menyebutkan hingga saat ini memungkinkan kotak suara lain juga telah dibuka tanpa sepengetahun dari tim dan paslon nomor urut 1 tersebut.

“Pengakuan Ketua KPPS di TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat, kotak suara diantar ke Kelurahan tidak belum disegel dengan dalih ada surat berita acara yang tertinggal di dalam kotak suara sehingga dibuka 2 kotak suara,” katanya.

Di Kelurahan Kesambi, lanjut Dani, Ketua KPPS melakukan tindakan arogansi kepada ketua PPS untuk buka kotak suara dengan dalih yang sama, namun yang dibuka 4 kotak suara.

“Dengan ini kami menyatakan cacat hukum dan menolak terhadap proses penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018-2023,” tegasnya.

Tim Gabungan Pemenangan Paslon OKE, lanjut Dani meminta KPU Kota Cirebon menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat PPK hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon Tahun 2018-2023.

“Kotak Suara TPS diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diamankan sebagai barang bukti dan dilakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlalu,” kata Dani. (YoC)