Cirebon, Beritainspiratif.com - Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan panwascam dari beberapa kecamatan telah mengajukan rekomendasi ke PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Rekomendasi Panwascam tersebut lanjut Joharudin telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
" Rekomendasi yang diserahkan telah sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2018," kata Joharudin di Cirebon.
Adapun Panwascam yang telah menyerahkan rekomendasi pemungutan suara ulang ke PKK yaitu sebanyak 19 TPS dari Kecamatan Kejaksan, 3 TPS dari Kecamatan Kesambi, 1 dari Kecamatan Lemawungkuk dan Kecamatan Pekalipan 1.
" Sementara dari kecamatan Harjamukti kami masih menunggu rekomendasi dari Panwascamnya," kata Joharudin.
Seperti diketahui, Panwaslu Kota Cirebon menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon khususnya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota
Joharudin, menyebutkan, indikasi pelanggaran itu berupa pembukaan kotak suara di sejumlah lokasi yang diduga tak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Kejadian itu diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, hal tersebut juga diduga tak sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
YoC