Beritainspiratif.com - Tim gabungan pemenangan paslon wali kota dan wakil wali kota Cirebon nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman - Effendi Edo (OKE) menolak putusan KPU Kota Cirebon yang membatalkan pemungutan suara ulang (PSU).

Timgab OKE menilai putusan KPU Kota Cirebon yang membatalkan PSU telah dilakukan secara sepihak.

" Kami menolak pembatalan pemungutan suara yang dilakukan sepihak oleh KPU Kota Cirebon," kata Ketua timgab OKE, Edi Suripno dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor DPC PDIP Kota Cirebon, Minggu (1/7).

Timgab OKE menilai pernyataan Komisioner KPU Kota Cirebon yang menyatakan bahwa tidak adanya kesalahan teknis dan prosedural terhadap peristiwa pergeresan kotak suara dari KPPS ke PPS dan ke PPK merupakan bentuk dari Pembodohan dan pembohongan publik.

" Untuk itu, kami gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon nomor 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo akan memprosesnya secara hukum dan akan kami adukan kepada DPP partai masing-masing," tegas Edi yang juga Ketua DPC PDIP Kota Cirebon itu.

" Dan dengan ini kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap seluruh perangkat penyelanggara Pemilu tahun 2018 yang terdiri dari KPU dan Panwaslu Kota Cirebon, KPU dan Bawaslu Jawa Barat," tegas Edi lagi.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menghimbau kepada seluruh relawan dan pendukung paslon OKE untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas Kota Cirebon. (YoC)