Majalengka,Beritainspiratif.com - Kendati Pemerintah Kabupaten Majalengka,melalui Bupati Sutrisno, telah menyerahkan 15 ekor satwa langka yang dilindungi milik masyarakat ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat. Namun, sampai saat ini disinyalir masih ada masyarakat maupun warga di Kabupaten Majalengka yang memelihara berbagai jenis satwa dilindungi secara ilegal.
Hal itu ditegaskan Kabid Pencegahan dan Pengamanan Hutan BKSDA wilayah Ciamis, Jabar, Himawan Sasongko, di Majalengka.
"Sampai saat ini kami terus mengumpulkan data-data dan informasi terkait kepemilikan maupun perdagangan satwa langka tersebut,"katanya.
Himawan mengaku, hingga saat ini data yang dimilikinya masih terus berkembang. Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa selama ini ia telah mempunyai sistem soal lokasi dan jenis maupun sebagainya.
"Namun, kita tetap merahasiakan untuk tempatnya tersebut. Karena ada beberapa yang akan kita nilai dan mudah-mudah satwa langka tersebut, bisa diserahkan dengan secara suka rela,"ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemuda Pelopor Bidang Pengelolan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan, Kabupaten Majalengka, Wawan Suhermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menggelar kampanye peduli satwa liar dan konservasi flora-fauna jenis langka dan dilindungi tersebut.
"Kami hiimbau semua pihak untuk tidak lagi menyimpan atau memelihara satwa langka dan dilindungi seperti itu,"himbau Wawan, yang juga ketua Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita, Selasa (3/7/2018).
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah aktif menyuarakan di Media Sosial (Medsos) maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang perlindungan terhadap hewan langka tersebut.
"Saat ini hampir semua orang punya Medsos. Untuk itu, kita juga memanfaatkannya untuk menyuarakannya disana," tutur Wawan, yang juga seorang aktivis Falconry Jabar tersebut.
Pemuda asal Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka itu, berjanji akan terus melindungi populasi hewan langka dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Jabar, khususnya di Kabupaten Majalengka untuk menekan angka perdagangan dan kematian populasi yang dilindungi dengan cara sosialisasi dan sebagainya.
"Kami mengingatkan pelanggaran atas ketentuan hukum terkait konservasi dan perlindungan flora dan fauna tersebut dapat dikenai ancaman hukuman pidana dan sanksi hukum yang cukup berat bagi siapapun yang masih melakukannya," tutupnya. (YoC)