Beritainspiratif.com – Dengan aturan baru yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI belum lama ini, bank dimungkinkan akan mengenakan DP 0% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama tipe berapa pun terhitung 1 Agustus 2018.
Meski demikian, hal itu tersebut sangat bergantung pada kebijakan bank pemberi kredit, serta profil calon nasabah. Tentunya Besaran DP tersebut akan disesuaikan dengan manajemen risiko bank terhadap nasabah maupun developer, ungkap kumparan.com Senin (2/7/18)
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, ada sejumlah syarat yang menjadi pertimbangan bank untuk memberikan KPR, termasuk didalamnya besaran DP. Dia pun menyebutkan, bahwa penilaian masing-masing bank ke nasabahnya tentu berbeda-beda dalam menentukan besaran DP.
Hal tersebut, sangat tergantung penilaian risiko kredit nasabahnya bagaimana, letak lokasi dimana , serta kecukupan cash flow-nya. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga peningkatan jumlah kredit dengan risiko yang akan timbul tetap terkendali dan terjaga. ujar Jahja.
(Yanis)