Beritainspiratif.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengkritik kesepakatan DPR, Pemerintah dan KPU bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif ( caleg) pada Pemilu 2019.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
DPR jangan intervensi KPU, sebab hasil rapat konsultasi yang dilakukan tadi siang itu berdasarkan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak bersifat mengikat," kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Kamis (5/7/2018) sore.
KPU telah memiliki dasar kuat untuk melarang mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak dan narkoba menjadi calon legislatif.
Sebab, PKPU yang memuat larangan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Justru KPU semakin kuat dasarnya untuk melarang mantan narapidana tersebut untuk mencalonkan diri, kata dia.
Menurut Donal, seharusnya peraturan ini menjadi dasar tegas bagi seluruh pihak untuk mewujudkan proses pencalonan dan pemilihan yang berintegritas. (Yanis)
sumber : kompas.com