Beritainspiratif.com – Pengurus di 12 RT dan 7 RW masa jabatan tidak diperpanjang oleh Kepala Desa Tapos Dua, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, karena tidak mengikuti intruksi Kepala Desa untuk memilih salah satu pasangan calon, dan salah satu ketua RW bernama Syatibi membenarkan berita itu dengan sedikit klarifikasi, bahwa sebenarnya masa jabatan 12 RT dan 7 RW itu memang sudah habis tahun ini.

Tapi yang membuat kami kecewa kepada Kepala Desa yang berbeda pilihan dengan kami adalah, mengapa masa jabatan kami tidak bisa diperpanjang, dan diganti dengan Ketua RT/RW sementara tanpa sepengetahuan kami,” bebernya saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018).

Syatibi menambahkan hal itu terjadi karena mereka memiliki pandangan berbeda dengan kades dalam pemilihan bupati. Padahal kades sebagai ASN seharusnya bersikap netral.

Saya yakin ini terjadi karena kami mendukung pasangan yang tidak didukung oleh Kepala Desa tersebut, sekalipun Kades itu harus netral tapi kan tetap mengarahkan masyarakat.” Ujar Syatibi.

Sebelumnya saat acara pengumuman hasil rapat pleno di 40 kecamatan bertempat di Kantor DPC PPP Cibinong beberapa waktu lalu, Tim Pemenangan Kabupaten menerima laporan itu dari Tim TKK Kecamatan Tenjolaya terkait insiden disingkirkannya 12 RT dan 7 RW oleh Kepala Desa Tapos Dua Kecamatan Tenjolaya karena tidak mengikuti intruksi Kepala Desa tersebut untuk memilih salah satu paslon. (Yanis)

Sumber : pojokbogor.com