Beritainspiratif.com – sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) hanya melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penyelesaian sengketa, maka pada penyelenggaraan Pilkada 2018, MK melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelesaikan masalah hasil pemungutan suara atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, pelibatan Bawaslu demi mencapai asas Audi et alteram partem, yakni asas untuk mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terkait dengan perkara secara seimbang. Nantinya, Bawaslu akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam tahap awal perkara atau fase sidang pemeriksaan pendahuluan (sidang panel).
Pada tahun sebelumnya hanya melibatkan tiga pihak, yakni pihak pemohon, kemudian pihak termohonnya adalah KPU Daerah, dan pihak terkait adalah pasangan calon lain atau pesaing dari pemohon.
Sejak sidang pendahuluan kita undang Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Jadi, biar MK tahu langsung apa yang terjadi. Kalau dulu Bawaslu akan hadir kalau MK menghendaki (meminta) saja," kata Fajar di MK, Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Fajar menjelaskan, nantinya dalam sidang pendahuluan itu pemohon sengketa akan menjelaskan isi gugatannya. Termasuk juga perihal alasan kecurangan yang ditemukan. Keterangan itu didengarkan seluruh pihak, termasuk oleh Bawaslu.
Setelah itu, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk memberikan tanggapan atas gugatan pemohon. Selanjutnya, keterangan Bawaslu itu menjadi pertimbangan hakim memutuskan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke tahap sidang pleno atau tidak.
Fajar mengatakan, pelibatan Bawaslu sekaligus menepis anggapan bahwa MK hanyalah sebagai "Mahkamah Kalkulator" sebagaimana dituding sejumlah pihak. Sebab dalam memutuskan perkara pilkada bisa dilanjutkan ke sidang pleno, MK dinilai hanya mengacu pada Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemohon dapat mengajukan sengketa pilkada jika selisih suara antar peroleh suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5% hingga 2% dari total suara sah penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah yang ditetapkan KPU daerah.
Jadi ini juga menafikan bahwa MK itu hanya seperti 'mahkamah kalkulator'. Sengketa kali ini, jadi MK akan mendengarkan seluruh keterangan para pihak, kata Fajar.
Sementara itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai pelibatan Bawaslu sejak awal sengketa pilkada diproses merupakan langkah yang baik. Menurut dia, dari situ MK bisa menggali keterangan lebih jauh dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Dengan demikian, MK tidak hanya melihat berdasarkan selisih perolehan suara para kandidat yang bertarung.
KPU daerah kan sebagai pihak yang digugat, jadi perlu didengarkan untuk menjawab gugatan. Begitu juga Bawaslu, mereka sebagai pihak yang semestinya dal posisi netral, melakukan pengawasan sehingga akan menguatkan proses sejak awal. Ini cara untuk menggali gugatan sehingga kalau ditemukan persoalan serius, meskipun lewat ambang batas selisih akan menjadi pertimbangan untuk lanjut," kata dia.
Pilkada serentak digelar di 171 daerah. Rinciannya, 17 provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 115 kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 39 kota untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Namun beberapa daerah diantaranya belum menggelar pemungutan suara karena mengalami kendala, baik terkait persoalan keterlambatan logistik, bencana, dan konflik yang terjadi di daerah setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini sudah 22 pihak yang mengajukan sengketa pilkada. Di antaranya adalah Kota Tegal, Kota Pare-Pare, Kota Gorontalo, Kota Madiund dan Kota Cirebon. Selain itu, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Banyuasin.
Yanis
Sumber : cnn Indonesia