Bandung, Beritainspiratif.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum yang berhubungan dengan prosedur penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan PKS APIP-APH digelar di Gedung Sate, Bandung yang dihadiri pimpinan daerah di Jawa Barat. Adapun untuk tingkat Kota Cirebon ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Cirebon, Kajari Kota Cirebon, dan Kapolres Cirebon Kota, Selasa (17/7).
Penjabat Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik mengatakan penandatangan PKS APIP-APH merupakan tindak lanjut dari arahan Kemendagri yang terlebih dahulu mengadakan kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menanggapi pengaduan masyarakat terhadap kinerja Pemda khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Jika ada aduan masyarakat maka harus ditangani terlebih dahulu oleh APIP dalam hal ini Inspektorat,” katanya.
Dedi mengungkapkan jika hasil pemeriksaan Inspektorat terindikasi ada unsur tindak pidana maka akan diserahkan kepada APH yang dalam hal ini adalah penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan).
“Kerja sama ini intinya untuk memperkuat koordinasi antar lembaga Pemda dan penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Dedi menambahkan maksud dan tujuan dari kerja sama APIP-APH yaitu demi terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel dan tidak adanya kerugian negara.
YoC