Beritainspiratif.com - Selama ini pelanggar lalu lintas kerap berdebat dengan petugas yang menilangnya.
Berbagai alasan akan dikemukakan si pelanggar. Kadang juga sering mengelak dan bahkan tidak mengaku, padahal petugas jelas-jelas melihat dia melanggar," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Sabtu (28/7/2018) yang dilansir kompas.com.
Namun saat ini, pelanggar lalu lintas di Surabaya akan sulit untuk mengelak atas pelanggaran yang dilakukannya.
Sebab, setiap pelanggaran kini direkam oleh kamera pemantau dari empat sudut pandang.
Setiap pelanggaran secara otomatis langsung direspon dan diproses.
Rekaman gambar aksi pelanggaran langsung di-print sebagai bukti pelanggaran atau tilang. Kemudian, dari jarak 200 meter, akan ada polisi yang berbekal bukti print pelanggaran akan menghentikan pelaku pelanggaran.
Penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas tersebut dinamakan "tilang on the spot", atau tilang yang diberikan tidak jauh dari lokasi pelanggaran dilakukan.
Untuk sementara ada tiga jenis pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera pemantau, yakni pelanggaran lampu merah, melewati batas stop line, dan berpindah lajur kendaraan," ujar Irvan
Kamis lalu (26/7/2018), tilang on the spot diujicoba di perempatan lampu merah Jalan Dharmawangsa - Kertajaya.
Saat ini terdapat 5 lokasi tilang on the spot, selain di ruas jalan Dharmawangsa - Kertajaya, juga di Jalan Mustopo, Jalan Margorejo, Jalan Diponegoro dan Jalan Mayjen Sungkono. Sanksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih berupa teguran.
Yanis