Beritainspiratif.com - Menurut Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Ali Maghfur Syadzili, terdapat tiga unsur yang membuat acara 'Karma' dinyatakan haram, yakni lantaran acara yang tayang sejak 24 Desember 2017 itu menyebarluaskan aib orang lain, mempublikasikan praktik keharaman, dan merusak akidah orang lain.
'Karma' dinyatakan haram berdasarkan keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang digelar pada Minggu (29/7). Putusan dibacakan oleh Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Ali Maghfur Syadzili, di sela Konferwil.
Acara televisi 'Karma' baru-baru ini dinyatakan haram oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Pihak stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut pun kemudian bertemu dengan Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki untuk membahas perihal itu.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Head of Corporate Communications Division ANTV, Nugroho Agung Prasetyo, PWNU Jawa Timur memahami niat baik pihaknya untuk menghadirkan tayangan 'Karma' untuk berbagi pelajaran hidup. Hanya saja, pada kesempatan tersebut PWNU Jawa Timur juga menyampaikan sejumlah masukan untuk acara yang dipandu Robby Purba dan Roy Kiyoshi itu.
"Alhamdulillah, kami banyak belajar dari guru-guru kami tersebut untuk lebih hati-hati dalam memberikan inspirasi kehidupan kepada pemirsa," ujar Agung kepada kumparan melalui aplikasi berbalas pesan.
KH Marzuki memberi masukan agar 'Karma' mampu menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi penonton. Salah satunya dengan tak membeberkan identitas secara terang-terangan dan menutup wajah para peserta.
"ANTV akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Beliau," ucap Agung.
Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah juga menyatakan haram hukumnya bagi masyarakat yang menonton dan memercayai acara 'Karma'. Hanya saja, Kiai Ali Magfur memberi toleransi bagi mereka yang menonton dan menggunakan tayangan tersebut sebagai bahan kajian. Hukum haram juga berlaku bagi mereka yang mengajukan diri sebagai peserta karena itu sama halnya dengan mendatangi peramal.
Yanis