Jakarta, Beritainspiratif.com - Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum masyarakat dapat melaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Termasuk halnya dengan cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut adanya dugaan money politics yang dilakukan oleh kader partai Gerindra Sandiaga Salahudin Uno.

“Apabila ada para pihak yang mengetahui, kami sangat mengharapkan kehadirannya di Bawaslu. Sehingga saat ini Bawaslu melakukan sebuah klarifikasi, kami dapat mendapatkan informasi secara komprehensif,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/8) dikutip dari Kricom.id.

Dalam cuitan di Twitter, Andi Arief menyebut Sandiaga Uno memberikan duit Rp 500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sosial (PKS).

Fritz menjelaskan, ‘mahar’ ke partai politik untuk pencapresan telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 228.

"Jika terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada parpol untuk menjadi capres, maka pencalonannya dapat dibatalkan dan juga parpol yang menerima dana tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya," jelasnya.

Meski belum mendapatkan laporan dari Andi Arief, Bawaslu bisa saja menelusuri dugaan tersebut dengan meminta bantuan dari lembaga terkait.

"Jika terjadi dugaan, terjadi pemberian uang pada partai politik, nanti juga sentra gakumdu bisa meminta bantuan dari PPATK misalnya, ataupun bisa dari OJK untuk melihat apakah memang benar telah terjadi transfer dana dari seseorang pada parpol terkait pencalonan presiden," pungkasnya.

Yones