Jakarta, Beritainspiratif.com - Kasus ‘kardus durian’ yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kembali mencuat, setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bercerita pernah dihubungi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj untuk membantu menyelamatkan seorang menteri yang diduga terlibat dalam kasus kardus durian.

Pernyataan Mahfud disampaikan di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (14/8/2018). Mahfud ingat saat dirinya berada di Mekah. Waktu itu, KPK sedang gencar mengusut perkara suap di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dimana Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan menterinya. Uang suap tersebut ditempatkan di sebuah kardus durian, maka munculah istilah kasus suap durian.

“Waktu adanya kasus seorang menteri itu terlibat kasus durian, saya ada di Mekah. Pagi-pagi subuh, Aqil Siradj telepon, ‘Pak Mahfud Pak Mahfud Tolong, sesama kader NU tolong ini diselamatkan, nanti NU bisa rusak ini kalau kena’,” kata Mahfud menirukan ucapan Said Aqil.

“Begitu ada kasus politik begini, lalu bilang bukan kader,” tambah Mahfud dikutip Obsessionnews.com.

Kasus kardus durian memang menarik karena mengingatkan kembali peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain menangkap dua anak buah Cak Imin ketika itu, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua, karena diloloskan sebagai kontraktor

Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kabupaten Keerom, Manokwari, dan Mimika, serta Teluk Wondama dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos pernah memberi kesaksian bahwa Dani Nawawi, orang yang mengaku sebagai staf khusus presiden, pernah meminta uang kepadanya atas nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Uang itu sebagai commitment fee lolosnya empat kabupaten di Papua menerima DPPID.

“Ada permintaan dari Menteri,” ujar Acos mengutip perkataan Dani dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Acos dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kamis (2/2/2012).

Acos menyebut Dani bertugas menjadi penghubung antara pengusaha dan pihak Kementerian Transmigrasi. Dialah yang mempertemukan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati alias Nana (kini terpidana), dengan terdakwa Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan.

Kepada majelis hakim, Acos mengungkapkan, permintaan fee dari Dani itu disampaikan di ruangan kerja Nyoman Suisnaya. Ia tak menyebutkan kapan peristiwa itu terjadi. “Uangnya (untuk Menteri Muhaimin) diserahkan ke Nyoman saja,” ujar Dani seperti ditirukan Acos.

(Kaka)