Jakarta, Beritainspiratif.com – Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, iklan alat penghemat listrik yang bisa mengurangi tagihan pengguna tidak benar adanya.
Sebab dengan alat kapasitor, secara teori bisa mengoptimalkan daya sesuai dengan penyambungan listrik PLN, tapi tidak mengurangi tagihan pengguna yang memakainya.
Itu bisa (mengoptimalkan dayanya), tapi tidak mengurangi rekening, hanya mengoptimalkan sesuai cost fee, misalkan pelanggan listrik 2.200 VA ya bisa secara optimal daya yang disediakan,” kata dia dalam diskusi tentang Kontroversi Alat Penghematan Listrik di Cikini, Jakarta, Kamis (16/8) yang dilansir kumparan.com
Tidak hanya kapasitor, produk lain yang juga diklaim bisa menghemat listrik adalah smart card. Produk ini berupa kartu seperti e-money yang bisa menghemat listrik. Tidak hanya itu, kartu itu diklaim bisa menghemat bensin dan LPG.
Cara penggunaan alat-alat itu hanya perlu ditempel di tangki motor, tabung gas, dan listrik hanya tinggal ditempel saja. Misal kartu bisa ditempelkan tangki motor dan LPG hanya perlu didekatkan ke tabungnya. Dia bilang, Pusat Pengembangan dan Penilitian PT PLN (Persero) pun sudah membuktikannya dan hasilnya alat ini tidak berpengaruh apa-apa.
Alat ekstra card. katanya terbuat dari ion-ion. Belum ada penjelasan resminya. Puslitbang ini bilang enggak ada perubahan apa-apa,”kata dia.
Pada dasarnya pemerintah setuju dengan adanya alat-alat hemat energi. Hanya saja, itu harus melalui penelitian dan teruji terlebih dahulu. Produknya pun mesti memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Jisman menyatakan, bagi produsen yang tidak memiliki SNI pada produknya, bisa dikenai sanksi pidana.
Jadi pemerintah perlu mendorong penghematan tapi perlu ada pengujian secara resmi. Setiap orang yang melakukan pengadaan yang tidak sesuai SNI ada pidana. Jadi peralatan ini Kementerian Perdagangan yang monitor. Tapi kalau sudah masuk ke kelistrikan, mesti dicek. Harus sesuai SNI-nya,” tegasnya.
Yanis