Beritainspiratif.com - Musisi Ahmad Dhani selaku salah satu pentolan aksi gerakan #2019gantipresiden segera meninggalkan Kota Surabaya, Jawa Timur. Permintaan tersebut disampaikan ratusan warga yang tergabung dalam Elemen Bela NKRI

Koordinator Aksi Koalisi Elemen Bela NKRI Ahmad Aminuddin mengatakan dirinya mewakili teman-teman meminta agar Ahmad Dhani segera meninggalkan Kota Surabaya.

"Saya mewakili teman-teman hanya menginginkan Ahmad Dhani agar segera meninggalkan Kota Surabaya saat ini juga," kata Koordinator Aksi Koalisi Elemen Bela NKRI Ahmad Aminuddin pada saat mendatangi tempat singgah Ahmad Dhani di Hotel Elmi Surabaya, Minggu sore dilansir dari laman Antara.

Aksi #2019gantipresiden sebelumnya sempat digelar di Tugu Pahlawan. Hanya saja, aksi tersebut dibubarkan pihak Kepolisian karena tidak mengantongi izin.

Di sisi lain, massa yang menolak deklarasi #2019gantipresiden juga terjadi di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan tempat Ahmad Dhani menginap. Mereka mendemo Ahmad Dhani yang direncanakan hadir dalam aksi di Tugu Pahlawan.

Akibatnya Dhani terjebak di dalam Hotel Mojopahit selama dua jam. Melalui vlog pribadi yang beredar, Ahmad Dhani menyatakan permintaan maafnya kepada massa aksi #2019gantipresiden karena tidak bisa keluar dari dalam hotel.

Perwakilan Koalisi Elemen Bela NKRI lainnya, Dedi Galajapo mengatakan alasan di balik sikap koalisinya yang seakan-akan memburu dan mengejar Ahmad Dhani dimanapun berada karena informasi yang diperoleh sudah meninggalkan Surabaya.

"Lalu kemudian kami dengar ada pergerakan ke Masjid Al Falah dan ke rumah makan Primarasa. Itu yang kami anggap mencederai kesepakatan awal kita di Hotel Majapahit," katanya.

Sementara itu, tiga orang perwakilan dari pihak Ahmad Dhani memastikan jika pesan dari massa aksi akan mereka sampaikan.

"Kami akan menyampaikan pesan-pesannya. Tapi bagaimananya 'kan bukan keputusan kami. Itu keputusan Mas Dhani," kata eorang perwakilan Ahmad Dhani.

Sekretaris Gerakan 2019 Ganti Presiden di Surabaya Agus Maksum mengatakan bahwa sebelum acara ini digelar pihaknya telah menaati seluruh persyaratan hukum sesuai perundang undangan untuk menggelar aksi ini.

Sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, persyaratan itu pada substansialnya terdiri atas penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

"Namun pihak aparat penegak hukum khusus polisi menyatakan bahwa aksi Deklarasi 2019 Ganti Presiden sebagai aksi terlarang karena tidak prosedural," katanya.

Polisi berdalih bahwa panitia aksi ini tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Padahal perihal ini tidak diatur dalam perundang-undangan sebagaimana yang telah dijelaskan.

"Surat pemberitahuan kami tersebut sudah diterima dan sudah ada tanda tangan aparat saat surat tersebut diterima," katanya.

Untuk itu, pihaknya kembali menegaskan kepada masyarakat yang kontra bahwa Gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan gerakan konstitusional sekaligus gerakan moral untuk memberikan penyadaran tentang pentingnya pergantian kepemimpinan nasional demi Indonesia yang lebih baik.

Yones