Cirebon, Beritainspiratif.com - Cirebon – Sejumlah program yang telah dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon sangat membantu pengentasan kemiskinan di Kota Cirebon. Karena potensi yang besar, aturan yang lebih mengikat akan dibuatkan Pemerintah Daerah Kota Cirebon khususnya untuk pengumpulan zakat profesi.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Asep Dedi, usai menghadiri acara pemberian bantuan dari Baznas Kota Cirebon untuk guru ngaji, imam tetap, marbot, pengangkut sampah dan penyuluh agama honorer di gedung Baznas Kota Cirebon.
“Saya apresiasi program ini. karena ini sangat membantu Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” ungkap Asep. Khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Ditambahkan Asep, potensi zakat di Kota Cirebon sebenarnya cukup besar. Khususnya untuk zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun saat ini keberadaan zakat profesi untuk ASN baru sebatas surat edaran.
“Perlu dibuatkan aturan lain yang lebih mengikat lagi seperti peraturan walikota,” ungkap Asep.
Melalui peraturan yang lebih mengikat diharapkan target pengumpulan zakat yang hanya Rp 5 miliar pertahun ini bisa naik hingga dua kali lipat bahkan lebih. Karena itu, lanjut Asep, pihaknya saat ini masih mengkaji untuk segera membuat peraturan walikota tersebut.
Sementara itu Ketua Baznas Kota Cirebon, Ir. H. Dwi Budhisatrio N,MM menjelaskan jika hari ini diberikan bantuan untuk 800 orang yang terdiri dari guru ngaji, imam tetap, marbot, pengangkut sampah dan penyuluh agama honorer.
“Mereka berasal dari 5 kecamatan di Kota Cirebon,” ungkap Dwi.
Tahap pertama diberikan untuk dua kecamatan masing-masing Kecamatan Kesambi dan Harjamukti, tahap kedua atau usai dzuhur diberikan untuk tiga kecamatan lainnya.
Diakui Dwi, yang dilakukan hari ini hanya sebatas bantuan. “yang terpenting sebenarnya, bagaimana kita bisa betul-betul mengeluarkan seseorang dari kemiskinan,” ungkap Dwi.
Salah satunya dengan pemberian modal yang dalam penyalurannya dikawal. Sehingga akhirnya mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat bisa menjadi muzakki atau pemberi zakat.
Ini semua bisa dilakukan jika pengumpulan zakat, termasuk zakat profesi bisa maksimal. Karena itu Dwi menyambut baik adanya usulan dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang akan membuatkan peraturan walikota mengenai zakat profesi untuk ASN. Terlebih seluruh ASN di Kota Cirebon sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemberi zakat profesi.
“Dari 4 ribu ASN di Kota Cirebon jika masing-masing memberikan Rp 50 ribu saja sebulan dalam setahun bisa terkumpul jumlah yang cukup besar,” kata Dwi.
Dana tersebut bisa mereka gulirkan kembali untuk program penguatan modal mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan.
Yones