Cirebon, Beritainspiratif.com - Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon di 24 tps yang tersebar di empat kecamatan di Kota Cirebon akan dilakukan pada hari Sabtu, 22 September 2018.

Menurut Emirzal, pelaksanaan PSU di 24 tps tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 8/PHP-KOT/XVI/2018 pada Rabu, 12 September 2018 lalu.

Pemilihan hari dan tanggal PSU pada tanggal tereebut di atas, lanjut Emirzal berdasarkan hasil rapat pleno supervisi KPU RI melalu KPU Provinsi Jawa Barat.

" Berdasarkan rapat pleno supervisi KPU RI melalui KPU Jawa Barat dalam melaksanakan PSU pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon 2018 paskah putusan MK Nomor 8/PHP-KOT/XVI/2018 pada Rabu, 12 September 2018," kata Emirzal.

Emirzal mengatakan, KPU mempertimbangan untuk pelaksanaan PSU di hari kerja, karena berdasarkan PKPU pelaksana PSU bisa dilaksanakan di hari libur atau di hari kerja.

" Berdasarkan PKPU pelaksanaan PSU bisa dilaksanakan di hari libur atau hari kerja," kata Emirzal pada konfrensi pers di Kota Cirebon, Minggu (16/9).

Untuk diketahui, dari hasil keputusan MK, PSU akan dilakukan di 24 TPS, yang tersebar di empat kecamatan di Kota Cirebon:

Kecamatan Kesambi ada 3 TPS yaitu TPS 15 TPS 15 dan TPS 16. Kecamatan Kejaksan ada 18 TPS yaitu TPS 3, 5, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, dan TPS 28.

Kecamatan Lemahwungkuk ada 2 TPS yaitu TPS 16 dan TPS 15. Sedangkan untuk Kecamatan Pekalipan hanya satu TPS yaitu TPS 10 di Kelurahan Jagasatru. (Yones)