Cirebon, Beritainspiratif.com - KPU Kota Cirebon akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan di Kota Cirebon, pada Sabtu (22/9/2018). Pelaksanaan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 8/PHP-KOT/XVI/2018 pada Rabu, 12 September 2018 lalu.
Terkait PSU ini, pasangan calon Pilkada Kota Cirebon nomor urut 2, Nasrudin Azis - Eti Herawati (PASTI) menyatakan menerima keputusan MK tersebut. Bahkan, PASTI menargetkan menang sebanyak 60 persen dalam PSU yang diadakan di 24 TPS tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh calon wakil walikota Cirebon, Eti Herawati dalam jumpa pers di salah satu rumah makan di Jalan Kartini Kota Cirebon, Senin (17/9/2018).
"Target juara harus menang telak sekitar di atas 60% suara," jelasnya.
[caption id="attachment_19590" align="aligncenter" width="300"] Calon wakil walikota Cirebon nomor urut 2 Eti Herawati memberikan keterangan pers, foto : Yones[/caption]
Ati menambahkan, dalam pelaksanaan PSU ini, timnya sudah bekerja secara maksimal, dan siap dalam pelaksanaan PSU nanti. Sehingga, dirinya merasa yakin akan menang, apalagi dalam Pilkada kemarin ada selisih suara sebanyak 1985 suara.
Dengan demikian, pasangan calon yang disebut dengan PASTI ini sudah memiliki modal lebih baik, sehingga peluang menang menjadi lebih baik.
"Mari kita buktikan pada tanggal 22 nanti," jelasnya.
Dengan adanya PSU ini, lanjut Eti, menunjukkan bahwa kejadian kemarin harus menjadi pengalaman untuk penyelenggaraan pemilihan umum, supaya tidak terjadi lagi kesalahan yang bisa merugikan peserta Paslon.
"Kami hanya korban, tidak curang, tidak melakukan sesuatu, tidak mencederai demokrasi, tapi hasil MK merugikan kami," jelasnya. (Yones)