Bandung, Beritainspiratif.com -Tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengoreksi penetapan hasil pemeriksaan kesehatan, psikologi dan tes wawancara anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023.
Koreksi tersebut disampaikan melalui surat pengumuman No. 06/pp.0.BA/32/timsel-prov/IV/2018 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi KPU Jawa Barat Muradi.
Berdasarkan hasil keputusan, pada tanggal 25 Juli 2018 di Bandung mengumumkan empat belas nama-nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan.
Nama-Nama tersebut adalah Abdullah Sapi’I, Agus Rustandi, Deden Nurul Hidayat, Dian Mardiana,Endun Abdul Haq, Idham Holik, Kikim Tarkim, Mahi M. Hidayat, Rifqi Ali Mubarok, Risza Affiat, Supriatna,Syamsul bahri Siregar, Titik Nurhayati, Yudaningsih.
Namun, pada 20 September 2018 Berdasarkan Berita Acara Tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat tertanggal 20 September 2018 No. 07/pp.06-pu/32/timsel-provinsi/IV/2018 tentang rapat koreksi penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes wawancara seleksi Calon Anggota KPU Povinsi Jawa Barat periode 2018-2023.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan perubahan pergantian enam nama-nama yang awalnya dinyatakan lulus berubah menjadi tidak ada didaftar, dan digantikan dengan nama-nama yang sebelumnya tidak tercantum.
Adapun nama-nama yang dianulir adalah Agus Rustandi, Deden Nurul Hidayat, Kikim Tarkim, Supriatna,Syamsul bahri Siregar, dan Yudaningsih.
Melihat hal tersebut, Timsel dianggap tidak profesional dan cenderung ada intervensi dalam mengoreksi keputusan hasil pemeriksaan kesehatan, psikologi dan wawancara sebelumnya. Timsel juga dinilai telah mencederai proses seleksi dimana merevisi hasil keputusan tes kesehatan, psikologi dan wawancara.
Pencoretan yang dilakukan oleh Timsel KPU terhadap 6 calon komisioner KPU Jawa Barat yang sebelumnya sudah diumumkan,semakin menguatkan dugaan terkait ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan timsel tersebut.
Koalisi Perempuan Indonesia juga mencium adanya kejanggalan dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Timsel KPU Provinsi Jawa Barat. Pertama, koreksi hasil tes adalah tindakan yang tidak lazim dilakukan oleh Timsel KPU dimanapun. Kedua, ada jeda waktu yang cukup panjang antara pengumuman hasil seleksi sebelumnya yang diumumkan pada 20 Juli 2018, dengan pengumuman koreksi hasil tes yang diumumkan pada 20 September 2018.
Tentu ini bukan karena kekeliruan yang sifatnya administratif. Koreksi yang dilakukan menunjukkan bahwa Timsel tidak bekerja secara mandiri, profesional dan bersih.
Lebih dari itu, kerja Timsel yang tidak profesional, mandiri dan bersih ini, akan berakibat berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU Provinsi Jawa barat, yang akan berakibat lanjut pada kualitas pelaksanaan Pemilu di Jawa Barat.
"Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat menyatakan sikap diantaranya
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia agar segera membatalkan SK No. 1108/PP.06-PU/05/KPU/IX/2018. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera membentuk Tim Seleksi yang profesional, mandiri dan transparan,"ujar sekretaris koalisi perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Darwinih. (Yones)