Cirebon, Beritainspiratif.com -  Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perda air tanah sudah harus dicabut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian terungkap dalam Sidang Paripurna pencabutan Perda No 8 tahun 2010 dan perubahan Perda no 3 tahun 2012 dan Raperda Ketahanan Pangan di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/9/2018). Pencabutan juga harus dilakukan karena sudah menjadi kewenangan dan akan bertentangan dengan peraturan Pemerintah Pusat.

Beberapa pandangan terkait pencabutan dibacakan masing-masing perwakilan fraksi. Fraksi Partai Demokrat, M. Handarujati. K, mengatakan pihaknya setuju dengan Pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Hal ini bukan menjadi kewenangan bagi Kota/kab sehingga hal ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat sehingga kami menyambut baik adanya pencabutan Perda tersebut,” ungkap Dani.

Hal senada diungkapkan Fraksi Partai Hanura, Een Rusmiyati, terkait Pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah yang merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Maka fraksi Partai Hanura mendukung hal tersebut,” kata Een dalam sambutannya.

Sementara pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional, Dani Mardani, yakni menyambut baik pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010.

“Pencabutan harus dilakukan karena sudah adanya aturan yang lebih tinggi sehingga kota/kab sudah tidak bertanggung jawab lagi mengenai persoalan tersebut,” tandas Dani.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon,  Asep Dedi, mengatakan pihaknya menyambut baik dengan pandangan fraksi yang secara keseluruhan setuju pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Karena kita ketahui bersama sekarang tanggungjawab permasalahan pengelolaan air sudah bukan tanggungjawab pemerintah kota Cirebon. Pantas bila kemudian kita harus mencabut aturan yang memang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” ungkap Asep Dedi.

Sementara terkait pandangan umum fraksi atas penyelenggaraan ketahanan pangan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan menindaklanjutinya dengan program-program di Dinas terkait. Program beras miskin (Raskin) akan diganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikelola Dinas Sosial.