Jakarta, Beritainspiratif.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, bila ada pejabat negara atau daerah atau kandidat capres yang memberikan bantuan dengan logo partai atau ajakan memilih maka itu dilarang yang mana hal tersebut marak dijumpai, terutama di lokasi-lokasi bencana.
Karenanya, Bawaslu menghimbau agar masyarakat mengawal peserta pemilu serentak 2019 mendatang.
"Oleh karena itu kita harus kawal bersama supaya nanti wakil rakyat yang kemudian capres - cawapres yang kita pilih memang benar-benar untuk kemajuan Indonesia," kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, seperti dikutip dari laman Bawaslu, Minggu, (30/9/2018).
Lebih lanjut, Fritz mengatakan, pemberian bantuan dengan logo partai atau ajakan memilih, itu melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Hal itu bisa dikenai sanksi melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu," imbuhnya
Adapun pasal 283 ayat 2 berbunyi "Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat".
Meski begitu, fritz mengimbau, boleh saja memberi bantuan asal tidak ada gambar kampanye.
"Jadi menurut saya harus dilihat bahwa dalam proses bantuan itu diperbolehkan tapi setidaknya tak ada jatidiri yang ditunjukan," tuturnya. (Yanis)