Bandung, Beritainspiratif.com – Bawaslu Kota Bandung memberikan penegasan melalui surat tertanggal 2 Oktober 2018 kepada Forum RW Kota Bandung terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang melarang Pelaksana Kampanye melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa ada kekhawatiran pengurus Forum RW Kota Bandung, tentang ancaman Tindak Pidana Pemilu dalam Peraturan Bawaslu 20 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018, jika para Ketua RT/RW terlibat dalam tim kampanye, pelaksanaan Pemilu dan menjadi Caleg.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam ditegaskan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum bahwa “Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak boleh melibatkan Rukun Warga dan/atau Rukun Tetangga atau sebutan lainnya”.

2.Mengenai Permasalahan RT/RW untuk mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif atau menjadi Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye “tidak ada pasal larangan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum”.

3.Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2018 Bawaslu Kota Bandung telah melakukan Rapat Koordinasi bersama Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Assisten Pemerintahan Kata Bandung, Kesbangpol Kata Bandung, serta KPU Kata Bandung yang menghasilkan kesimpulan bahwa “RW yang mencalonkan menjadi Calon Legislatif bukan merupakan kewenangan penyelenggara pemilu untuk menindaklanjutinya, melainkan Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut”.

4.Berdasarkan hal tersebut, maka Bawaslu Kota Bandung memandang bahwa semangat diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yaitu sebagai “upaya pencegahan agar tidak terjadi konflik interest dikalangan RT/RW”.

5.Mengingat RT/RW dipilih oleh masyarakat, maka RT/RW wajib bersikap mengayomi masyarakat dan tidak mengarahkan masyarakat untuk memilih kepada salah satu calon. baik calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Calon Anggota Legislatif, serta tidak ada RT/RW yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan Partai Politik.    (Yanis)