Cirebon, Beritainspiratif.com - Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyambut baik ditetapkannya Permendagri No 75 tahun 2018 tentang batas daerah kabupaten dan Kota Cirebon. Permasalahan batas daerah selama 35 tahun ini pun akhirnya memiliki kepastian.

Hal tersebut diungkapkan Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, usai Sosialisasi Permendagri No 75 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jumat (5/10/2018).

“Ini salah satu keputusan penting,” kata Dedi.

Salah satunya untuk Kompleks Pilang Setrayasa yang selama 35 tahun tidak memiliki kejelasan apakah masuk wilayah kota ataukah kabupaten Cirebon.

Dengan sudah adanya keputusan tersebut, maka permasalahan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon saat ini sudah bisa teratasi. Termasuk mengenai areal parkir CSB yang akhirnya dibagi dua, ada yang masuk Kota dan sebagian lagi masuk ke Kabupaten Cirebon. Selain itu, permasalahan penertiban KTP, sertifikat tanah dan dokumen lainnya saat ini juga sudah menjadi jelas.

“Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, kami segera melakukan sosialisasi mengenai keputusan batas wilayah ini,” ungkap Dedi.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Mulyadi, mengungkapkan jika tahun depan batas wilayah diharapkan sudah bisa selesai terpasang.

“Tahun ini ditargetkan terpasang 7. Sisanya 57 diharapkan 2019 sudah bisa terpasang semua,” ungkap Agus.

Pemasangan batas wilayah ini dilakukan untuk menghitung secara detail berapa sebenarnya luas kota. Selain itu juga untuk menghitung luas wilayah administrasi tingkat kelurahan.

Dalam waktu dekat, lanjut Agus, mereka juga akan mengundang teman-teman dari kabupaten Cirebon untuk sosialisasi batas wilayah ini.

“Untuk pemasangan batas wilayah juga kita akan lakukan bersama dengan mereka,” ungkap Agus.

Sementara itu Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Tumpak H. Simanjuntak, menjelaskan jika batas wilayah ini sangat penting.

“Untuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan serta efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Tumpak.

Termasuk kejelasan administrasi kependudukan yang berdampak pada daftar pemilu mendatang.

Selain itu, batas wilayah juga menjadi penting untuk pengaturan tata ruang daerah, pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam dan banyak lainnya. Karena itulah sengketa batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon harus segera diputuskan.    (Yones)