Jakarta, Beritainspiratif.com - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM.
Atas pertimbangan tersebut, pada 2 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM dilansir dari laman Setkab.
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Non PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018,” bunyi Pasal 5.
Perpres ini juga menyebutkan, Menteri ESDM diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 5 Oktober 2018 itu. (Yones)