Bandung, Beritainspiratif.com - Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, menyetujui Perubahan Tata Tertib DPRD Jabar menjadi Peraturan DPRD Jabar.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe berlangsung di gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro kota Bandung, Senin (15/10/2018) dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Perubahan tata tertib tersebut, hasil kajian komisi I dengan menghadirkan pakar dari Unpad dan sekretariat DPRD Jabar.
"Sebelum dibawa ke paripurna, komisi I melakukan pembahasan dan inventarisasi masalah," kata Ganiwati anggota komisi I dalam laporannya.
Menurut Ganiwati, dari empat perubahan dari tata tertib lama yang diusulkan kepada Kemendagri, hanya satu yang disetujui.
"Tidak terlalu banyak materi tata tertib yang berubah," kata politisi dari fraksi Golkar Amanah tersebut.
Perubahan yang disetujui adalah Tata tertib pembahasan raperda APBD, P2APBD, Perubahan APBD, LKPJ dan tata tertib PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang baru.
Sementara tiga usulan perubahan lainnya yaitu pembahasan agenda, penguatan tim pakar dan ketidak hadiran Gubernur pada rapat paripurna dalam pengambilan keputusan, tetap mengacu pada PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
"Hasil fasilitasi Kemendagri, dari empat usulan perubahan yang kami sampaikan, hanya satu yang disetujui. Lainnya, tetap dijalankan sesuai amanah PP12/2018," pungkas Ganiwati. (Ida)