Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Pengamanan Zat Adiktif dalam Bentuk Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Raperda ini, merupakan prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil nengatakan, rokok merupakan salah satu faktor resiko penyebab penyakit stroke dan jantung.
"Pada dasarnya merokok merupakan hak azazi manusia. Tapi tidak boleh mencederai hak orang lain yang juga ingin hidup sehat. Sehingga akan diatur," kata Gubernur kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang dipimpin Wakil Ketua Abdul Haris Bobihoe di Gedung DPRD Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/10/2018).
Dalam kata akhirnya terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok, gubernur menuturkan, saat ini sudah 14 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mempunyai Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda Jawa Barat Kawasan Tanpa Rokok, akan melengkapi pengaturan ditingkat provinsi bersinergi dengan kabupaten kota.
Diharapkan, dalam Raperda ini diatur pula mengenai rokok ekektrik (vape), karena asap yang ditimbulkan dapat mengganggu dan menurunkan kesehatan orang lain.
"Kami berpendapat perlu ditetapkan pasal norma larangan dalam raperda, agar dapat mengubah kultur masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum dengan kesadaran sendiri," ujar Ridwan Kamil.
Ia menambahkan, dalam raperda juga belum tergambarkan penggunaan dana yang berasal dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Perlu dituangkan dalam raperda, dana pajak rokok dialokasikan untuk mengatasi kecanduan dan dampak akibat merokok," pungkasnya. (Ida)