Jakarta, Beritainspiratif.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar dapat berkembang mengejar ketertinggalan dari negara negara maju, maka harus segera meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, (SDM) termasuk Aparatur SIpil Negara.
Aparatur Sipil Negara merupakan pilar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memberikan landasan yang kuat sekaligus orientasi baru bagi pengelolaan aparatur pemerintah dari konsep manajemen administrasi aparatur pemerintah menjadi human capital management.
Pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah melalui
seleksi secara terbuka dan kompetitif, merupakan salah satu bagian dari penerapan
sistem merit dalam Manajemen ASN. Hal ini dimaksudkan untuk merekrut calon-calon
pemimpin birokrasi yang memiliki kompetensi, integritas dan profesionalisme untuk
meningkatkan kinerja organisasi birokrasi dan mendukung penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh KASN, tingkat
kepatuhan dan kualitas tata kelola pelaksanaan seleksi terbuka pada instansi pemerintah
semakin meningkat. Disamping itu, beberapa instansi telah mengembangkan inovasi
bagi penguatan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajeman ASN
sebagaimana diamanatkan UU-ASN.
Sebagai bentuk apresiasi KASN pada Instansi Pemerintah atas Kepatuhan dan
Kualitas Tata Kelola Seleksi Terbuka JPT dan Inovasi Penerapan Sistem Merit dalam
Manajemen ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, maka KASN memberikan penghargaan dalam bentuk
“ANUGERAH KASN TAHUN 2018” .
Pada hari Selasa, 23 Oktober 2018 bertempat di Hotel Bidakara Jakarta Selatan,
KASN menyelenggarakan acara pemberian “ANUGERAH KASN Tahun 2018” yang
pelaksanaannya bersamaan dengan Seminar Nasional bertema “Pengembangan
Human Capital dalam Manajeman Aparatur Sipil Negara” dan Deklarasi “Gerakan
Nasional Netralitas ASN”.
Dari rilis yang diterima Beritainspiratif.com,
Dr. Waluyo selaku Komisioner KASN Bidang Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
menyampaikan bahwa tujuan pemberian "Anugerah KASN 2018" adalah: (1)
Memberikan apresiasi atas komitmen dan prestasi kinerja instansi pemerintah, yang telah
menerapkan sistem merit dalam pengisian JPT melalui seleksi terbuka sebagaimana
diamanatkan UU-ASN; (2) Mendorong peningkatan kepatuhan dan kualitas tata kelola
pelaksanaan seleksi terbuka JPT; (3) Memberikan penghargaan atas inovasi penguatan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara, dan (4)
Menyebarluaskan praktek-praktek terbaik (best practices) dalam pelaksanaan pengisian
JPT melalui seleksi terbuka, sebagai pembelajaran bagi instansi pemerintah lainnya.
Untuk memastikan bahwa proses penilaian "Anugerah KASN 2018" berjalan
secara obyektif, profesional dan independen maka dibentuk Tim Panel Ahli yang terdiri
dari unsur eksternal KASN dan didukung unsur internal KASN. Unsur eksternal
merepresentasikan ketokohan, kredibilitas, kontribusi dan perannya dalam mewujudkan
dan mendorong tata kelola kepemerintahan yang baik sesuai bidang keahlian dan
profesinya.
Tim Panel Ahli "Anugerah KASN 2018" dari unsur eksternal, beranggotakan
yakni:
1. Dr. Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi 2011-2014.
2. Prof. Dr. JB Kristiadi, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN).
3. Teguh Widjinarko, MPA, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja, Kementerian PAN dan RB
4. Drs. Hamdani, MM, M.Si, AK, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan,
Kementerian Dalam Negeri
5. Dr. Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina 2014-2017
6. Yulina Setiawati, SH, MM, Asesor Utama Badan Kepegawaian Negara
7. R Endi Djaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah
(KPPOD).
8. Yosep Stanley Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers Indonesia.
ANUGERAH KASN Tahun 2018 ini, merupakan yang kedua kali dilaksanakan.
Yang pertama, diselenggarakan tahun 2017.
Terdapat 2 (dua) Kategori "ANUGERAH
KASN 2018", yakni:
1. Kategori Utama: Kepatuhan dan Kualitas Tata Kelola Seleksi Terbuka Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang dinilai dari 3 (tiga) dimensi, yakni perencanaan seleksi,
pelaksanaan seleksi dan pelaporan hasil seleksi secara lengkap dan didukung
dengan evidence yang valid.
2. Kategori Khusus: Inovasi dan Promosi Penguatan Penerapan Sistem Merit dalam
Manajemen Aparatur Sipil Negara, dengan 4 (empat) jenis kategori penghargaan,
yakni: (a) Pengembangan Manajemen Talenta; (b) Pengembangan Sistem
Manajemen Kinerja Individu ASN; (c) Pemanfaatan Assessment Center; dan (d)
Pelaksanaan Manajemen SDM ASN. (Yanis)