Banjarmasin, Beritainspiratif.com - Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan meminta para walikota untuk melakukan gerakan masif memerangi sampah plastik.

“Sampah plastik ini musuh kita bersama. Semua harus ikut menyosialisasikan. Tidak memandang suku atau agama. Islam, Kristen, Hindu, Buddha harus bisa ikut menyebarkan pada umat lewat khotbah-khotbahnya. Karena semua agama nengajarkan kebersihan,” ujar Menko Luhut saat membuka Rapat Koordinasi II (Lokakarya Nasional) Penanganan Sampah Padat di Kawasan Regional, Perkotaan, dan Destinasi Pariwisata di Banjarmasin, Rabu (31/10/2018). Sekitar 40 walikota dari kota-kota tujuan wisata dan pesisir mengikuti acara ini.

Menko Luhut kembali mengingatkan bahwa saat ini ikan-ikan di laut sudah tercemar sampah plastik karena mereka memakan sampah plastik dan jika seorang ibu hamil mengkonsumsi ikan yang sudah tercemar plastik maka keturunannya bisa menderita stunting (kuntet).

“Hasil studi dari Harvard Medical School menyatakan 50% ikan di laut sudah tercemar,” ujar Menko Luhut.

Banjarmasin menerapkan larangan penggunaan kantong plastik telah sejak 2016 untuk pusat perbelanjaan modern yang jumlahnya sekitar 130 buah. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui adanya pro-kontra tetapi saat ini masyarakat telah mendukung program tersebut.

“Ini yang kita harapkan, revolusi mental, masyarakat sudah sadar menjaga kebersihan lingkungannya. Tadi saya senang mendengar cerita Pak Walikota yang suatu saat ingin mengetes kesadaran warganya. Saat ia ingin membuang sampah, ada masyarakat yang mengingatkannya untuk tidak sembarang membuang sampah,” ujar Menko Luhut kepada wartawan.

Ia bercerita baru kembali dari Bali menghadiri Our Ocean Conference yang dibicarakan mengenai lingkungan, sampah plastik. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan adanya ancaman perubahan iklim indonesia harus menjaga lingkungan.

Indonesia sebagai negara produsen sampah plastik laut no.2 setelah China, dengan produksi sampah mencapai 1 juta ton per tahun atau setara dengan 1 truk sampah plastik ditumpahkan setiap 10 menit ke laut.

Penelitian Bank Dunia menyebut baru 20% sampah di indonesia yang diproses dengan benar.

Menko Luhut meminta para walikota bisa meniru Banjarmasin karena pemerintah provinsi dan kabupaten sudah diberi wewenang oleh undang-undang.

Perbaikan sistem pengelolaan sampah padat sudah diatur oleh UU no.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk wewenang dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota/Kabupaten.  (Yones)