Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran UMP tahun 2019 naik sebesar 8,03% dari tahun 2018. Awalnya UMP Jawa Barat sebesar Rp 1.544.360,67 naik jadi Rp 1.668.372,83. Angka tersebut diperoleh melalui beberapa tahapan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, di Gedung Sate Kamis (1/11/2018).
Menurutnya, jumlah itu merupakan pertambahan antara angka inflasi nasional dan angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)
"angka inflasi nasional sebesar 2,88 % ditambah angka pertumbuhan Produk Doneatik Bruto 5,15 % dijumlahkan jadi 8,03," paparnya.
Secara legalitas, pihaknya menjelaskan penetapan UMP mengacu pada pasal 45 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, untuk diketahui, berdasarkan instruksi Menaker, pada 1 November setiap tahun diumumkan penetapan UMP secara serentak diseluruh provinsi.
selain itu, UMP juga ditetapkan berdasarkan Rekomensasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari tiga unsur. "Dalam Dewan Pengupahan Provinsi itu, ada pihak pengusaha yakni Apindo, pihak pemerintah, dan pihak Buruh," lanjut Ferry.
Pihak buruh, kata Ferry, terdiri dari 21 serikat, namun berdasarkan verifikasi akhir tahun 2017 yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional ada 6 serikat buruh terbesar.
"Enam serikat tersebut antara lain, Feserasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bidang prodak, SPSI bidang Kimia Energi dan Pertambangan, SPSI Bidang Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Nasional, dan Serikat Pekerja Perkebunan," jelasnya.
Masih dibulan yang sama, Fery mengatakan, dalam waktu dekat akan dibahas dan ditetapkan pula angka Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK).
"Ini adalah tanggal 1 november, itu adalah bulan sakral dalam urusan pengupahan, hari ini adalah tanggal penetapan upah minimum tingkat provinsi, lalau nanti kita tunggu bersama pada 21 November itu ada penetapan upah minimum tingkat Kabupaten/Kota." tandasnya. (Tito)