Bandung, Beritainspiratif.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) tercatat sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meraih kategori menuju informatif bersama enam PTN lainnya pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.

Penganugerahan ini diberikan langsung oleh Ketua KIP, Gede Narayana, ke Ketua PPID ITB, Dr. Miming Miharja, di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Senin (5/11/2018), Kebon Sirih, Jakarta Pusat. ITB memperoleh nilai antara 80 sampai 89,9, yang dilansir dari laman resmi ITB.

Dr Miming Miharja yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni dan Komunikasi (WRAAK) ITB mengatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras anggota tim PPID ITB, dan akan terus mengembangkan layanan informasi ITB kepada publik.

“ITB berkomitmen untuk terus mengembangkan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan tata kelola lembaga pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel,” ujar Miming.

Enam perguruan tinggi lainnya yang meraih Kategori Menuju Informatif yaitu, Universitas Tanjungpura, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Negeri Malang. Sedangkan Institut Pertanian Bogor meraih Kategori Informatif.

Gede Narayana dalam sambutannya mengatakan maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini, yakni untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik.

“Saat ini, era keterbukaan informasi tidak dapat terhindarkan,” ujar Gede. Informasi merupakan energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak dapat dibayangkan sebelumnya.

Pada tahun 2018 ini, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018.

KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460 dengan indikator yakni, pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dan pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.

Dalam laporannya, KIP memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi Badan Publik Informatif (90- 100), Menuju Informatif (80 - 89,9), Cukup Informatif (60 - 79,9), Kurang Informatif (40 - 59,9), dan Tidak Informatif (< 39,9).     (Yanis)