Majalengka, Beritainspiratif.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, menerima satu ekor satwa langka dilindungi jenis elang brontok fase gelap yang sempat dipelihara warga.
Satu ekor satwa dilindungi UU itu, diserahkan langsung oleh Komunitas Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita Majalengka, di Obyek Wisata Curug Cipeuteuy, Rabu (7/11/2018).
Salah seorang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Jabar, Ade Kurniakarim menjelaskan, penyerahan satwa langka dilindungi tersebut, berkat kerja sama antara BKSDA Jabar dengan Komunitas RSS Bumi Kita, Majalengka.
Menurut Ade, penyerahan satwa yang dlindungi itu, bermula dari informasi yang diperoleh dari RSS Bumi Kita yang ada di Majalengka, bahwa ada masyarakat yang akan menyerahkan seekor elang brontok dengan suka rela.
"Pemilik satwa langka yang dilindungi jenis elang tersebut, ingin menyerahkannya kepada Negara. Dalam hal ini difasilitasi oleh teman-teman RSS, kemudian diserahkan kepada kami dan selanjutnya akan dilepas liarkan ke habit asalnya," ungkapnya.
Lebih jauh Ade menambahkan, berdasarkan pengakuan dari warga yang bersangkutan, bahwa ia pertama kali menemukan sebuah telor di kawasan Gunung Karang, Majalengka, namun setelah menetas ternyata telur tersebut adalah jenis elang.
"Karena warga ini juga suka terhadap satwa, akhirnya dia membesarkannya hingga sampai lima bulan. Namun setelah ketemu dengan komunitas Rumah Singgah Satwa dan dijelaskan bahwa satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara. Akhirnya dengan penuh kesadaran warga tersebut menyerahkan satwa tersebut kepada kita," ujarnya.
Dia berharap, warga yang saat ini masih menyimpan atapun memelihara satwa langka dilindungi untuk segera menyerahkan satwa miliknya ke BBKSDA dan pihaknya pun berjanji tidak akan memproses secara hukum para pemilik satwa langka dilindungi, jika secara sukarela menyerahkan satwa langka miliknya tersebut.
"Kami ke depankan upaya persuasif. Maka dari itu kami mohon masyarakat kooperatif. Namun, jika masyarakat ada yang tetap saja memelihara satwa langka yang dilindungi, maka mereka telah melanggar hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan satwa yang dilindungi, Ade menambahkan, bahwa warga bisa langsung menghubungi no call center BKSDA Jabar di No (022) 7567715 dan (022) 7535107. Atau bagi warga masyarakat Majalengka juga bisa langsung menghubungi Komunitas RSS Bumi Kita.
"Karena RSS adalah mitra kader konservasi yang menjadi mitra binaan BBKSDA Jabar yang akan konsen ke penyelamatan satwa baik dilindungi maupun satwa yang tidak dilindungi,"imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RSS Bumi Kita, Majalengka, Wawan Suhermawan, selain telah menyerahkan satu ekor elang ke BKSDA Jabar, juga dalam kesempatan tersebut sekaligus merilis hewan-hewan yang tidak dilindungi. Seperti, Salvator (Biawak), ular piton serta lainnya.
"Ini kami lakukan untuk menyambung ekosistem dan menyeimbangkan rantai makanan yang ada di alam," tukas pemuda pelopor tingkat Kabupaten Majalengka, dua tahun berturut-turut, 2017 dan 2018 ini. (Yones)