Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada keterangan pers usai me- launching program Simkah, Kamis (9/11/2018) malam di Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengubah tanda bukti pernikahan, yang tadinya berbentuk buku diganti dalam bentuk kartu.
Sehingga para pasangan suami istri nantinya tidak lagi repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.
“Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya, Kamis (8/11) yang dilansir kantor berita Antara.
Nantinya kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa bawa dan masuk saku.
“Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” ujarnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.
“Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang dengan e-KTP susah orang punya KTP ganda,” terang dia.
Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id.
Kemenag menargetkan, nantinya akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada tahun 2018 ini.
“Sekarang sudah kita luncurkan cuma bertahap. Yang jelas sudah mulai kita luncurkan bersamaan dengan ini (SIMKAH),” pungkasnya. (Yanis)