Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Ketua RT, boleh ikut dalam kampanye Pilpres dan Pileg 2019, namun harus atas nama pribadi, bukan jabatan.
"(Ketua) RT kan tokoh masyarakat, dalam struktur masyarakat kan dia membantu desa membantu lurah. Kalau desa, lurah harus netral,” ujar Tjahjo Kumolo di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018), yang dilansir dari laman Kemendagri.
Diingatkan juga oleh Tjahjo bahwa Ketua RT tidak berkampanye menggunakan atribut resmi RT. Seperti mengajak warga memilih salah satu calon menggunakan kop surat RT.
"Sama halnya bupati, gubernur, pejabat politik dia mau kampanye, mau deklarasi capres kalau bisa hari Sabtu-Minggu. Tidak menggunakan uang negara, daerah, tidak menggunakan aset dan jangan mengerahkan ASN-nya," ujarnya.
Termasuk Aparatur Sipil Negara (AS), Ketua RT juga dilarang menjadi tim sukses pada Pileg dan Pilpres 2019. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Pasal 28 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. (Yanis)