Jakarta, Beritainspiratif.com - Saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan bahwa mengenai dana hasil ekspor (DHE) akan ada aturan dari Bank Indonesia maupun OJK membentuk rekening khusus.
“Supaya jangan satu ya supaya setiap DHE yang masuk itu di perbankan atau dimana itu jelas rekeningnya. Sehingga pengawasannya itu juga berjalan dengan baik,” ujar Darmin menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (16/11/2018) dikutip dari laman Setkab.
Lebih lanjut, Darmin menyampaikan bahwa aturan yang berlaku sekarang mengatur masuknya DHE dan mekanisme itu akan tetap berjalan sama.
“Bedanya adalah akan ada rekening khusus di sistem keuangan kita itu dia tempatkan di sana dananya. Tentu saja dari sana rekening khusus ini dia bisa nanti menempatkannya dalam rupiah kalau mau fasilitas pajaknya lebih besar,” tambah Darmin.
Jika simpanan dalam bentuk dollar, lanjut Darmin, dapat fasilitas juga tapi lebih kecil angkanya.
“Sebenarnya sama fasilitasnya dalam PP Nomor 123 tahun 2015 yaitu bunga deposito untuk yang dikonversi ke rupiah. Kalau 1 bulan depositonya 7,5%, kalau 3 bulan 5%, fasilitasnya loh ini, iya PPH finalnya terhadap bunganya,” ujar Darmin.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan jikalau 6 bulan atau lebih, maka 0 PPH-nya.
“Kalau itu DHE-nya tidak dikonversi ke rupiah 1 bulan PPH finalnya 10%, kalau 3 bulan 7,5%, kalau 6 bulan 2,5%, lebih dari 6 bulan 0%,” sambung Darmin.
Perbedaan yang lain, menurut Darmin, kalau sebelumnya begitu habis harus minta izin lagi untuk roll over, maka ke depan maka otomatis dan dapat diperpanjang sendiri.
“Mereka berhak untuk menggunakan uang itu yang ada di rekening khusus itu bisa untuk membayar pinjaman perusahaan yang mengekspor itu tentu dengan menyampaikan bukti ya kan atau mengimpor atau kewajiban perusahaan lain yang memang sah,” ujar Menko Perekonomian.
Jadi aturan IMF-World Bank itu, menurut Darmin, peraturan yang acceptable itu adalah pengaturan mengenai devisa hasil ekspor. Aturan yang tidak menghalangi mereka tidak menghalangi perusahaan untuk menggunakan devisa hasil ekspor itu untuk keperluan berjalannya perusahaan,” tambahnya.
Selama rule itu dipenuhi, lanjut Menko Perekonomian, maka tidak ada konotasi bahwa ini adalah melakukan kontrol devisa yang kemudian untuk mendapatkan lagi, investor harus keluar uang lagi.
“Kalau berlakunya memang begini untuk perluasan tax holiday fasilitas pajak, itu akan segera berlaku rasanya dalam waktu seminggu bu ya? Seminggu akan berlaku. Kemudian untuk DMI itu juga akhir minggu depan kita apa namanya akan berlaku,” tambah Darmin.
Untuk DHE itu, lanjut Darmin, setelah berunding dengan Bank Indonesia aturannya itu adalah paling lambat 90 hari setelah ekspor dilakukan.
“Nah efektifnya berlaku daripada Desember sudah dekat kita sepakat dengan BI 1 Januari 2019 efektif berlaku,” ujarnya. (Yones)