Bandung, Beritainspiratif.com - Anggota komisi V DPRD Jawa Barat H. Abdul Hadi Wijaya menilai, maraknya unjukrasa buruh di Jawa Barat, akibat peraturan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tidak berpihak kepada buruh.
Anggota komisi V DPRD Jawa Barat H. Abdul Hadi Wijaya mengatakan PP 78/ 2015 dan Pergub Jabar 54/ 2018 yang menjadi acuan dalam menetapkan UMK 2019, merupakan pemicu terjadinya unjuk rasa para buruh.
"PP 78/ 2015 dan Pergub 54/ 2018 dinilai tidak berpihak pada buruh. Out putnya UMK tetap naik, tapi tidak sesuai dengan harapan buruh/ kondisi aktual," katanya kepada Beritainspiratif di Bandung, Rabu (21/11/2018).
Ia mengharapkan, Gubernur segera mengambil sikap untuk merevisi atau mencabut Pergub 54/ 2018, tentang tata cara penetapan upah minimum di daerah prov. Jabar yang ditolak, karena dinilai tidak berpihak pada buruh.
"Kami berharap Gubernur segera menentukan sikap, agar tidak ada lagi demo buruh. Apalagi saat ini merupakan tahun politik. Jangan sampai kekompakan terpecah belah," pungkas Abdul Hadi.
Sebelumnya, ribuan buruh berunjukrasa di depan gedung Sate Kota Bandung, menuntut pencabutan Pergub 54/ 2018 dan kenaikan UMK 2019 hingga 20% dari UMK 2018.
Mereka juga menuntut UMK tidak mengacu pada PP 78/ 2015 yang menetapkan kenaikan upah minimum 8,03%. (Ida)