Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penyusunan rancangan peraturan wali kota (Perwal) sebagaimana Perda Kota Bandung nomor 17 tahun 2013 tentang pengurangan pemakaian kantong plastik. FGD digelar di Hotel Grand Tebu, Kota Bandung, Kamis (13/12/2018)
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, kantong plastik di Kota Bandung cukup mendominasi jenis sampah. Mengatasi hal tersebut Pemerintah Kota Bandung berencana menerbitkan peraturan wali kota tentang pembatasan penggunaan kantong plastik, meski begitu sejauh ini aturan tersebut masih berupa himbauan.
"Saya berharap justru dari hasil FGD hari ini, perihal aturan tersebut adalah berjenis himbauan atau keharusan semoga itu bisa ditemukan jawabannya, selama ini saya hanya sebagai hibauan," paparnya
Semantara itu, soal rencana kantong plastik berbayar juga belum dapat dipastikan lantaran masih perlu pengkajian lebih lanjut.
"Tentang kantong plastik berbayar kan perlu kajian yang komprehensif, perlu sosialisasi kepada masyarakat juga," jelasnya.
Soal, kabar yang tersiar beberapa waktu yang lalu tentang kewajiban adanya kantong plastik berbayar, Oded memastikan itu tidak terjadi
"Diskusinyakan baru hari ini, soal kabar yang sempat viral tentang kantong plastik dapat dipastikan itu bukan statemen dari saya," tandas Oded.
(Tito)