Jakarta, Beritainspiratif.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 sebagai layanan informasi publik terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 28 Februari 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dengan layanan ini masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi lainnya.

"Saat ini jam layanan adalah selama 12 jam dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).

Menurut Febri, secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam. Melihat kebutuhan masyarakat yang melakukan akses informasi publik.

"Ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," tutup Febri.

Sejak peluncuran call center KPK sudah dihubungi 31 orang. Para penelpon berasal dari berbagai daerah diantaranya Jakarta, Bandung, Cirebon, Karawang, Padang, Makassar, hingga Balikpapan.

Febri mengatakan mayoritas para penelpon mencari tahu soal oknum-oknum petugas KPK karena terkait dugaan memeras warga.

"Kategori permintaan terbanyak adalah terkait dengan aduan masyarakat, termasuk salah satu mengonfirmasi atau klarifikasi terkait dengan dugaan oknum-oknum KPK di daerah," ujar Febri.

Menurut Febri, Sepanjang 2018, total 20 orang mengaku sebagai petugas KPK. Oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pejabat atau pihak swasta.

"Dengan 198 masyarakat lebih mudah dan dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi informasi tersebut," ucap Febri.

(Yanis)