Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung meminta kepada para pengusaha atau pengembang untuk mentaati aturan mendirikan bangunan.
Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha atau pengembang yang melanggar aturan.
"Ada beberapa yang dilanggar kita telah mengirim surat peringatan (SP) 1 dari Distaru (Dinas Tata Ruang). Kemudian mereka juga sudah membuat surat pernyataan menghentikan proyek per 1 November lalu di atas materai ternyata masih berlanjut juga hari ini kita lakukan peringatan SP 2 termasuk administrasi yang lain,"ujar Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana usai meninjau pembangunan rumah dan toko di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).
Mang Yana sapaan akrabnya menegaskan, agar pembangunan berjalan lancar maka pengusaha harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan.
"Ikuti aturan bukan berarti Kota Bandung tidak ramah terhadap investasi. Kita terbuka untuk pembangunan, namun pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Membangun di kota Bandung itu harus ada perencanaan yang baik dan disesuaikan dengan tata ruang yang kami miliki,”ucap Yana.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik bangunan pada November lalu.
"Kita panggil, lalu buat pernyataan, berhenti dulu. Ternyata mulai lagi pembangunan,"ucap Zulkarnain.
Pihaknya meminta agar pengusaha mengikuti prosedur yang ada karena belum memiliki izin, maka Pemkot Bandung menghentikan sementara kegiatan pembangunan.
"Kita berhentikan kegiatannya sampai mempunyai izin. Jadi kalau dia tidak punya IMB dan sebagainya, tidak boleh ada kegiatan pembangunan," tegasnya.
(Mugni)