Bandung, Beritainspiratif.com - Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Irfan Suryanagara, Jum'at (18/1/2019) menyetujui raperda perubahan atas perda 13 tahun 2013 tentang pajak daerah yang diusulkan Gubernur Jawa Barat.

Persetujuan ditandai dengan penandatangan bersama oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzanul Ulum dan pimpinan DPRD.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda perubahan tersebut terlebih dahulu disampaikan ke Kemetrian Dalam Negeri, untuk dievaluasi.

Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat Herlas Juniar mengatakan, dalam raperda perubahan, Gubernur mengusulkan kenaikan bea balik nama (BBN1) dari 10% menjadi 12,5%, sedangkan motor 2,5% dan mobil listrik 10%.

"Dengan akan keluarnya perpres tentang mobil listrik, maka kendaraan listrik juga kami akomodir dalam raperda perubahan," kata Herlas kepada wartawan usai rapat paripurna.

Herlas menjelaskan, kenaikan pajak hanya dikenakan pada BBN1 saja. Hanya untuk mobil baru. Dan hanya satu kali.

"BBN2 atau mobil lama, tidak mengalami kenaikan," ujarnya.

Ia berharap, kenaikan BBN1 kendaraan bermotor, akan meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat terutama di sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

"Kenaikan PAD ini kami harap memberikan dampak positif terkait peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur, termasuk mengurangi kesenjangan infrastruktur antar Jabar Selatan dan Jabar Utara," tandasnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzanul Ulum memahami akan ada masyarakat yang keberatan dengan kenaikan pajak tersebut.

"Namun, bila tidak dinaikkan Pemprov akan keteteran dalam membiayai berbagai program pembangunan," pungkasnya. (Ida)