Jakarta, Beritainspiratif.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2019. Agenda ini diadakan sebagai wujud komitmen Kemenko Kemaritiman dalam penguatan implementasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Penandatanganan perjanjian kinerja dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kinerja yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil. Penandatanganan ini merupakan bentuk janji kita sebagai pejabat negara dalam pencapaian target dan bentuk tanggung jawab atas berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan kegiatan pada unitnya,” ujar Sekretaris Kemenko Kemaritiman, Agus Purwoto di hadapan pejabat eselon I, II, III, IV dan seluruh pegawai di lingkup Kemenko Kemaritiman dan perwakilan dari Kemen PAN-RB, dilangsungkan di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Sesmenko Agus menjelaskan, Perjanjian Kinerja merupakan amanah Perpres nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja.
“Sampai saat ini perkembangan nilai RB Kemenko Bidang Kemaritiman dari 60.34 pada tahun 2016 meningkat menjadi 62.82 pada tahun 2017. Sedangkan Nilai SAKIP Kemenko Bidang Kemaritiman juga mengalami kenaikan dari 58,04 (CC) tahun 2017 menjadi 63,54 (B) di tahun 2017,” jelasnya.
Nantinya, dokumen Perjanjian Kinerja yang hari ini ditandatangani akan diinput dan disampaikan secara elektronik kepada Kemen PAN-RB melalui aplikasi E-SAKIP Kemen PAN-RB.
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan Perjanjian Kinerja ini adalah elemen penting dari subsistem kinerja instansi pemerintah yang memang setiap tahun dilakukan evaluasi.
“Yang ingin saya tekankan bahwa evaluasi kami ini tujuan sebenarnya adalah sebenarnya membantu memperbaiki kualitas kinerja instansi. Makanya istilah kami adalah to assest and assist,” ujarnya.
Ada 3 evaluasi dari Kemen PAN-RB yang rutin dilakukan setiap tahun yaitu pertama, evaluasi kinerja akuntabilitas instansi pemerintah yang terkait implementasi SAKIP, evaluasi ini untuk mengetahui efektifitas penggunaan anggaran dalam memberikan hasil manfaat. Kedua, adalah evaluasi zona integritas, ini adalah evaluasi RB yang difokuskan pada unit-unit yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang ketiga adalah evaluasi RB, ini adalah evaluasi hasil akumulasi dari kedua evaluasi diatas. Ini dimaksudkan untuk mengetahui sudah sejauh mana perubahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Adapun beberapa capaian penting implementasi RB dan SAKIP diantaranya adalah:
- Telah ditetapkannya Budaya Kerja Organisasi (Kemenko Bidang Kemaritiman) “PATEN” (Passion, Accountable, Teamwork, Efective & Eficient, Networking) melalui Keputusan Menko Maritim Nomor 67 Tahun 2018. Selanjutnya, Budaya Kerja “PATEN” akan di Internalisasi kepada seluruh Pegawai Kemenko Bidang Kemaritiman.
- Dalam penerapan Manajemen Kinerja telah dilakukan secara elektronik. Disamping itu, pengelolaan kinerja di lingkungab Kemenko Bidang Kemaritiman telah berbasiskan Balanced Score Card (BSC).
- Dalam Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kinerja telah dilakukan secara berkala dengan keterlibatkan Pimpinan dalam forum Monitoring dan Evaluasi Kinerja.
- Dalam rangka penataan Sistem Manajemen SDM; telah dilakukan Assesmen pegawai Kemenko Bidang Kemaritiman. Telah disusun Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Bagi Jabatan Eselon I dan II.
- Telah dilakukan interoperabilitas (integrasi) data antara Kemenko Bidang Kemaritiman dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
- Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kemenko Bidang Kemaritiman telah dibuat sistem aplikasi “PESAN” (Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman) sebagai media pengaduan masyarakat terkait pelayanan Publik Kemaritiman. Selain itu telah disusun Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.
- Untuk penguatan pengawasan di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman telah disahkan Permenko Maritim Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Gratifikasi, Permenko Maritim Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, Kepmenko No 21 Tahun 2018 tentang Tim Penilai Internal yang bertujuan assessment kesiapan unit dalam Wilayan Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Telah dilaksanakan pencanangan dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman pada Deputi II, Deputi III dan Deputi IV. Selanjutnya Kemenko Bidang Kemaritiman akan melakukan penilaian mandiri dan pengusulan unit kerja sebagai Zona Integritas kepada Kementerian PAN-RB untuk mendapakan predikat WBK dan WBBM.
(Yones)