Jakarta, Beritainspiratif.com – Sejak tahun 2016 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah berencana menggolongkan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C menjadi tiga yakni golongan C, C1, dan C2.

Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar untuk motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc serta C2 di atas 500 cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menyampaikan sedang dipersiapkan segala kebutuhan terkait hal tersebut.

"Penggolongan SIM itu sedang dikerjakan dan hendak melengkapi sarana dan prasarana terlebih dahulu. Target kami setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Refdi di Gedung NTMC Polri, Kamis (17/1/2019) yang dilansir kantor berita antara.

Lebih lanjut dikatakan tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor. Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai.

"Tetapi kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan. Kami usahakan itu agar menjadi lebih baik lagi," ujar dia.

SIM itu sendiri, menurut Refdi merupakan bentuk kompetensi yang diberikan polisi kepada masyarakat, serta menjadi syarat utama ketika mengendarai mobil atau motor.

"Di dalamnya banyak persyaratan seperti administrasi, kesehatan, keterampilan, dan lain sebagainya, ketika SIM itu diberikan, maka itulah bukti kompetensinya," pungkas Refdi.

(Yanis)